Cek Resi Tilang : Gampang, Gini Caranya!

cek resi tilang

Cek resi tilang ini, sama seperti artikel cek denda tilang untuk kendaraan motor atau mobil di web Cover Super ini, tidak bermaksud mendoakan kamu kena tilang. Cuma ngasih info aja, semoga bermanfaat, ya, kan…

Setelah mengetahui cara mengecek resi tilang, kami tidak berharap kamu lantas songong dengan pihak berwajib. Tapi, justru lebih paham dan memaknai mengapa kamu harus patuh aturan lalu lintas.

Frasa Cek Resi Tilang, Ada kata Tilang. Apa Itu “Tilang” ?

Kita sering mendengar istilah tilang. Apa sebenarnya arti “tialng”? Tilang adalah akronim atau kependekan dari Bukti Pelanggaran. Istilah ini lazim digunakan di ranah lalu lintas.

Bukti Pelanggaran yang bagaimana?

Jadi begini.. Sebelum kamu mendapatkan SIM atau Surat ijin Mengemudi, kamu wajib mengikuti serangkaian tes. Yang pertama adalah tes tertulis.

Pada step tes tertulis, kamu wajib menjawab pertanyaan dengan tepat. Kalau kamu mau lulus step pertama, jawab tes tersebut dengan benar sebanyak-banyaknya.

Step kedua adalah tes mengendarai kendaraan sesuai SIM yang diperlukan. Kalau kamu perlu SIM C, kamu akan dites menggunakan motor. Kalau yang kamu ajukan adalah SIM A, maka kamu akan dites menggunakan mobil.

Selain dua tes itu, ada tes kesehatan. Kamu akan dites buta warna: apakah kamu buta warna atau tidak.

Kalau semua tes tersebut lolos, kamu akan mendapatkan kartu SIM sebagai tanda kamu telah mengetahui peraturan yang berlaku, menyetujui peraturan lalu lintas yang berlaku, dan berjanji mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku.

Apabila kamu melanggar dengan sengaja maupun tidak sengaja peraturan yang telah kamu sepakati, maka kamu akan dianggap melanggar. Setiap pelanggaran lalu lintas akan mendapatkan bukti pelanggaran alias Tilang.

Mengapa Kita Perlu SIM ?

Apakah Fungsinya Seperti Kartu NPWP atau Kartu Prakerja?

Keduanya tidak sepenuhnya bisa menggambarkan fungsi kartu SIM. Lebih tepatnya, kartu SIM berfungsi sebagai legalitas. Legalitas bahwa kamu memiliki wewenang untuk mengendarai kendaraan bermotor di wilayah Negara Republik Indonesia tercinta.

Tidak Semua Orang Diperbolehkan Mengendarai Kendaraan Bermotor di Jalan Raya di Indonesia

Itulah salah satu alasan mengapa ada batasan usia untuk mendapatkan SIM. Batasan usia tersebut ditengarai sebagai rasa tanggung jawab, telah mengerti konsekuensi, dan menyadari untuk melaksanakan aturan dengan patuh dan taat.

Selain batasan usia minimal, SIM juga sebagai bukti bahwa kamu telah lolos filter atau ujian saringan dan dianggap telah mengerti arti dan makna rambu-rambu lalu lintas. Kalau kamu punya SIM tapi kamu tidak paham arti rambu-rambu lalu lintas, sudah bisa dipastikan kalau SIM kamu tembakan.

Selain itu, SIM juga untuk screening penduduk asli Indonesia dan penduduk pendatang alias WNA. Hal ini adalah salah satu tugas Kepolisian Republik Indoensia, yaitu menjaga kedaulatan Negara Republik Indonesia.

Itupun akan berlaku untuk kamu yang akan tinggal di negeri orang. Kamu wajib punya SIM Internasional kalau kamu akan mengendarai kendaraan di negeri orang. Kamu pun akan menjadi WNA di negara tersebut.

Nah, kalau kamu sudah memahami maksud dan tujuan memiliki SIM, sebaiknya kamu lebih berhati-hati saat mengendarai motor atau mobil kamu. Kalau kamu menyepelekan aturan-aturan lalu lintas yang membuat kamu harus cek resi tilang secara online.

SIM Bisa Dicabut Kalau Terlalu Sering Cek Resi Tilang

Itulah salah satu alasan mengapa kamu harus berhati-hati saat mengendarai kendaraan di jalan raya.

Satu SIM Punya Bobot 12 Poin

Silakan cek bagian belakang SIM yang kamu punya. Di sana tertera tulisan seperti ini :

Perhatian:

  1. Memalsukan SIM melanggar pasal 263 KUHP, dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
  2. Pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi diberi bobot nilai dengan pencatatan pada pangkalan data Polri dengan kategori : (a.) pelanggaran ringan (administrasi) dengan bobot nilai 1, (b.) pelanggaran sedang (berdampak kemacetan) dengan bobot nilai 3, (c.) pelanggaran berat (berdampak kecelakaan lalu lintas) dengan bobot nilai 5.
  3. Bagi pemilik SIM yang pelanggarannya melebihi bobot 12, SIM dapat dicabut sementara dan atau dilakukan uji ulang pada saat perpanjangan SIM (Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi).

Gimana, udah jelas, tho, kalau kamu cuma punya jatah 12 poin di SIM kamu. Udah kepake berapa?

Gak Cuma Cek Resi Tilang yang Bisa Online, SMART SIM Rencananya Bisa Digunakan Untuk E-Money???

Dilansir dari kumparan.com, SIM Pintar atau SMART SIM rencananya akan bisa digunakan untuk E-Money, yang bisa digunakan untuk berbelanja, membayar tol, hingga membayar tagihan resi tilang.

Untuk mengaktifkan fungsi transaksional tersebut, pemilik SMART SIM harus aktivasi melalui bank yang bekerjasama dengan Korlantas POLRI. Saldo maksimal untuk SMART SIM ini adalah 2 juta Rupiah.

Namun, sampai 13 Mei 2020, fungsi tersebut belum tersedia. Sabar ya…

CHIP Tersembunyi Untuk Merekam Perilaku Pengguna Kendaraan

Masih dilansir dari kumparan.com, meskipun belum bisa digunakan untuk E-Money, yang digunakan untuk membayar denda setelah cek resi tilang.

Ada chip tersemat pada SIM terbaru atau SMART SIM. Tujuan dari chip tersebut adalah untuk merekam data forensik pemilik SIM. Data yang terekam pada chip melilputi rekaman pelanggaran lalu lintas yang pernah dilakukan.

Ingat, jatah kamu cuma 12 poin, ya, Bro. Kalau bisa jangan berkurang.

Cek Resi Tilang Online Lebih Mudah dengan Cara Ini

Seperti yang telah kami sampaikan, kami tidak berharap kamu akan melakukan cek resi tilang ini. Kami berharap kamu tidak kena tilang. Tapi, kalau untuk sekadar knowledge atau pengetahuan saja, silakan dibaca. semoga bermanfaat.

  1. Buka web eTilang
  2. Masukkan nomor resi yang tertera pada lembar bukti pelanggaran atau lembar tilang.
  3. Bayar sejumah denda yang tertera di bank yang telah ditentukan

Cara Membayar Setelah Cek Resi Tilang

Setelah mengecek resi tilang, kamu dapat melakukan pembayaran denda. Bank resmi yang digunakan adalah BRI. Tapi, kamu tetap bisa melakukan pembayaran melalui bank lain dan tetap dianggap sah.

Berikut ini cara membayar hasil cek tilang resi:

MELALUI BRI

1. Teller BRI


a. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran
b. Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran
c. Serahkan slip setoran kepada Teller BRI
d. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi
e. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah
f. Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

2. ATM BRI

a. Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda
b. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
c. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
d. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
e. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
f. Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan
g. Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

3. Cara Bayar Setelah Cek Tilang Resi Melalui Mobile Banking BRI


a. Login aplikasi BRI Mobile
b. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA
c. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
d. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
e. Masukkan PIN
f. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
g. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

4. Internet Banking BRI
a. Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
b. Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
c. Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
d. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
e. Masukkan password dan mToken
f. Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran
g. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

5. EDC BRI
a. Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
b. Swipe kartu Debit BRI Anda
c. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
d. Masukkan PIN
e. Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran
f. Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
g. Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

MELALUI TRANSFER ATM DARI BANK LAIN

  1. Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
  2. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
  3. Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
  4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan
  5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
  6. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran

Nah, sudah jelas, kan, bagaimana cara membayar cek tilang resi dan pentingnya memiliki SIM dan STNK? Yuk tertiba lalu lintas mulai saat ini. Kalau tertib, enak kok.