Cek Denda Tilang : Hati-Hati, Denda Tilang Mengetahui Alamat Rumah Kamu!

cek dendat tilang

First, kami tidak mendoakan kamu kena tilang karena membaca artikel cek denda tilang ini. Then, dengan adanya info ini, kami berharap kamu lebih cermat. Jangan terbiasa terburu-buru dalam berkendara. Last, baca deh sampai selesai, semoga bermanfaat, ya…

Peraturan Dibuat Untuk Dipatuhi

Ada yang berfikir “peraturan dibuat untuk dilanggar”? kamu yang berfikir seperti itu, cepet-cepet deh bertaubat. Kenapa?

Pertama, kalau kamu berfikir demikian dan orang lain juga berfikir demikian, apa jadinya lalu-lintas di Indonesia?

Pernah dengar kalimat,” Orang yang selamat dari kecelakaan, mengerti betapa berharganya satu detik itu”? Ya, kira-kira begitulah pentingnya peraturan lalu-lintas. Aturan tersebut diberlakukan untuk dipatuhi bukan untuk dilanggar.

Kedua, cek denda tilang secara daring yang diprakarsai oleh Pemerintah ini diadakan untuk membuat transparansi dan rasa adil. Bukan untuk memberi izin kamu ugal-ugalan di jalan raya.

Jalan Raya Bukan Punya Kamu, Ferguso…

Maka, itulah pentingnya menjaga keselamatan sesama pengguna dengan cara mengikuti peraturan. Demi menegakkan peraturan tersebut tentu aparat pemerintah telah melengkapi petugas dengan segala wewenang untuk menindak siapapun yang melanggar aturan tersebut.

Pada cek denda tilang di portal E-Tilang, kamu tidak akan melihat secara detail berapa saja biaya pelanggaran yang kamu lakukan. Tapi kamu bisa membaca daftar ini untuk lebih jelasnya.

Berikut ini daftar biaya denda tilang berdasarkan pasal dan pelanggaran:

  1. Pasal 281 : Tidak Memiliki SIM Rp 1.000.000 (maksimal)
  2. Pasal 288 ayat 2 : Tidak Dapat Menunjukkan SIM Rp. 250.000,- (maksimal)
  3. Pasal 280 : Tidak Memakai Pelat Nomor Rp 500.000,- (maksimal)
  4. Pasal 285 Ayat 1 Tidak pakai spion, lampu rem, lampu utama, dan persyaratan teknis lainnya buat pengendara motor Rp 250.000 (maksimal)
  5. Pasal 285 Ayat 2 Tidak pakai spion, lampu rem, lampu utama, dan persyaratan teknis lainnya buat pengendara mobil Rp 500.000 (maksimal)
  6. Pasal 278 Mobil Tidak dilengkapi segitiga pengaman, ban cadangan, pembuka roda, dan pertolongan pertama saat kecelakaan Rp 250.000 (maksimal)
  7. Pasal 287 Ayat 1 Melanggar rambu lalu lintas jalan Rp 500.000 (maksimal)
  8. Pasal 287 Ayat 5 Melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi dan paling rendah Rp 500.000
  9. Pasal 288 Ayat 1 Tidak ada STNK Rp 500.000 (maksimal)
  10. Pasal 289 Tidak menggunakan seatbelt Rp 250.000 (maksimal)
  11. Pasal 291 Ayat 1 Tidak memakai helm Rp 250.000 (maksimal)
  12. Pasal 293 Ayat 1 Tidak menyalakan lampu utama saat malam hari atau kondisi tertentu Rp 250.000 (maksimal)
  13. Pasal 293 Ayat 2 Lampu utama sepeda motor tidak dinyalakan saat siang hari Rp 100.000 (maksimal)
  14. Pasal 294 Tidak memberi lampu isyarat atau sein saat berbelok atau balik arah Rp 250.000 (maksimal)

Kamu tidak mau kena denda sebanyak itu, kan? Nah, baca sub bab selanjutnya, ya.

Cara Supaya Tidak Kena Tilang

Semua orang tidak ingin terkena tilang. Dan hampir semua orang tidak suka kemacetan. Lalu kita mencari cara supaya tidak kena tilang dan tetap cepat sampai tujuan. Iya, semua orang ingin sesempurna itu, Kawan. Sayangnya, setiap fasilitas yang tampak sempurna, selalu ada usaha untuk mencapainya.

Kalau kata orang jawa: Jer Basuki Mawa Bea. Setiap cita-cita memerlukan pengorbanan. No pain, no gain. Kalau kamu tidak ingin kena tilang dan tetap cecpat sampai tempat yang kamu inginkan, begini caranya:

  1. Bawa selalu SIM dan STNK
  2. Ketahui jarak antara lokasimu dan lokasi tujuanmu, cek melalui GPS, ada kemacetan atau tidak.
  3. Berangkat ke event seawal mungkin.
  4. Cek kondisi kendaraan kamu.
  5. Pahami aturan rambu-rambu lalu lintas.

Cek denda tilang secara online tidak dibuat untuk membuat kamu meremehkan aturan berlalu lintas, tapi untuk membuat kamu lebih berhati-hati dan waspada dan beretika saat berkendara.

Baca Lagi Aturan dari Pasal-Pasal Denda Tilang

cek denda tilang mengenal marka jalan

Kalau kamu sudah membaca pasal dan jumlah denda yang tertera di sub bab sebelumnya, kamu bisa melakukan hal-hal ini untuk meminimalisir ditilang atau mengecek denda tilang:

  1. Punya SIM kendaraan yang rutin dikendarai atau bisa dikendarai. Itu maksudnya, kalau kamu bisa mengendarai motor dan mobil, seyogyanya kamu memiliki dua SIM tersebut.
  2. Foto SIM dan STNK kamu, simpan di folder e-mail dan folder foto. Ketika kamu benar-benar memiliki SIM dan STNK, lalu kamu lupa membawa administrasi tersebut, kamu bisa menunjukkan SIM dan STNK tersebut kepada Polisi saat kena tilang. Tapi cara ini hanya untuk situasi darurat, ya. Setelah bisa menunjukkan, sebaiknya ada yang bisa mengantarkan dokumen tersebut di lokasi kamu kena tilang.
  3. Jangan sampai plat nomor kamu lepas. Hal ini biasa terjadi pada mereka yang menggunakan sepeda motor. Mur yang terlalu pendek dan baut yang sering kali meluncur bebas kalau motor melewati jalan tidak mulus, plat nomor bisa jatuh tanpa kamu sadari.
  4. Lengkapi kendaraan kamu dengan spion kanan-kiri. Cek fungsi lampu. Cek kesehatan aki dan kelistrikan kendaraan supaya lampu righting bisa tetap menyala ketika kamu butuhkan.
  5. Pahami arti rambu-rambu lalu lintas di jalan. Jangan sampai kamu punya SIM tapi tidak paham arti rambu lalu lintas. Ketauan ntar kalau SIM kamu cuma tembakan.
  6. Untuk pemilik mobil, lengkapi kendararaan roda empat kamu dengan asesoris segitiga pengaman, ban cadangan, pembuka roda, dan pertolongan pertama saat kecelakaan.
  7. Jangan melanggar aturan batas kecepatan. Itulah kenapa kami sarankan kamu untuk berangkat lebih awal: supaya tidak terlambat, supaya tidak ngebut atau ugal-ugalan di jalan.
  8. Untuk mobil, gunakan sealtbelt. Jangan ngerasa berat. Lebih berat kena denda karna tidak mau sesak karena sealtbelt daripada sesak bentar karena pasang sealtbelt.
  9. Nyalakan lampu motor dan nyalakan lampu motor dan mobil saat malam hari.
  10. Untuk kamu yang merasa perempuan atau kamu yang masih punya EMAK yang bisa mengendarai kendaraan : Righting, please. Jangan asal belok tanpa aba-aba. Kalau sampai ada pelanggaran karna hal ini, yakin deh kamu bakal ngecek denda tilang karena harus urusan sama pak polisi.

Cek Denda Tilang Mudah dan Praktis

Setelah jaman berubah karena adanya inernet, cek denda tilang pun sudah bisa dilakukan secara online. Cek denda tilang secara daring ini adalah bagian dari inovasi pelayanan publik supaya lebih transparan. Dan tentunya, para pengendara kendaraan lebih tertib dalam berkendara.

Cara Cek Denda Tilang Online

Kami tidak berharap kamu kena tilang, Gaes, seriously. Ini hanya untuk knowledge kamu aja, barangkali ada temen atau saudara kamu yang harus kena tilang karena melanggar aturan atau rambu-rambu lalu lintas.

Nah, setelah pihak yang kamu kenal itu ditilang, dan memilih untuk sidang, kamu bisa membantu mereka dengan memberitahu informasi ini:

  1. Simpan bukti atau resi tilang
  2. Buka eTilang Info di browser smartphone atau desktop.
  3. Masukkan Nomor Blangko atau Nomor Register lalu pilih Cari.

Nantinya informasi Pelangggar, Penindak, Pengadilan, hingga pelanggaran beserta pasal-pasalnya dimunculkan di layar.

Sayangnya, besaran denda tilang yang diinformasikan adalah denda maksimal bukan denda sebenarnya yang mesti kamu bayarkan. Jadi, lebih baik memastikannya di Pengadilan Negeri atau Kejaksaan Negeri secara online.

Rawat Kendaraan Kamu Supaya Tidak Kena Tilang

Biar Kamu Ga Perlu Cek Denda Tilang

Kamu sudah baca sub bab daftar pasal dan tilang di cek denda tilang ini, kan? Nah, dari situ, kamu bisa mulai sedikit lebih rajin untuk merawat kendaraan kamu.

  1. Cek sistem listrik kendaraan kamu, untuk memastikan lampu motor, mobil, tidak mati saat akan digunakan. Kalau ternyata mati, segera bawa ke bengkel terdekat.
  2. Cek tanggal kadaluwarsa SIM dan STNK kamu. Karena administrasi termasuk bagian penting kendaraan, maka kamu harus ingat untuk memperpanjang masa SIM dan STNK kendaraan kamu.
  3. Miliki cover mobil atau cover motor atau sarung penutup kendaraan supaya cat motor atau mobil kamu tidak cepat pudar.
  4. Cek kelengkapan kendaraan seperti spion, segitiga pengaman, peralatan P3K, peralatan perbengkelan, dan ban serep untuk yang memiliki kendaraan roda empat.

Kalau semua hal itu sudah kamu lengkapi dan tidak ada masalah, maka kamu tidak perlu cek denda tilang dari manapun karna kamu tidak akan ditilang.

Semoga artikel ini bermanfaat, ya…

Eh, jangan lupa untuk baca Cara Mengirimkan Motor Untuk Kamu yang Ngekos, biar transport lebih irit dan bebas jalan kemana aja!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × four =