E Tilang Info : Informasi Buat Kamu yang Suka Ngebut!

E Tilang Info

E Tilang Info ini adalah informasi untuk kamu yang suka ngeblong rambu lalin jalanan. Sebaiknya kamu baca dan pahami, karena pihak kepolisian sudah mengembangkan teknologi untuk menertibkan pengendara yang suka melanggar lalu lintas.

E Tilang Info : Perkembangan Teknologi Untuk Ketertiban Lalu Lintas

Dilansir dari jpnn.com, Polda Metro Jaya melakukan uji coba penerapan sistem tilang elektronik atau e-Tilang mulai Senin (1/10). Melalui sistem itu, para pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas bakal diberi tahu pelanggarannya melalui pesan eletronik atau diantar ke rumah.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, pihaknya akan mengunggah foto dan video kendaraan yang dianggap melanggar e-Tilang ke situs khusus tilang.

Melalui situs itu, polisi juga bisa melayangkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan untuk mengklarifikasi pelanggaran di jalan raya. “Klarifikasi dari pemilik dapat dilakukan dengan dua cara yaitu bisa melalui alamat dan website,” kata Yusuf, Senin (1/10).

Bukan Sekadar Kamera Aksesoris, Fungsinya Merekam Kegiatan Kamu di Perempatan

E tilang Info

Kalau kamu menyadari ada kamera yang terpasang di tiang perempatan atau pertigaan jalan utama, sebaiknya kamu lebih berhati-hati. Karena, selain menjadi back up kalau-kalau terjadi lakalantas, kamera itu juga merekam perilaku yang terjadi di ruas jalan tersebut.

Jadi, kalau kamu sengaja ngeblong saat lampu merah dan kamu tidah menyadari ada kamera pengawas, kamu akan mendapatkan sms atau bahkan surat tilang yang dialamatkan ke nomor hape yang terdaftar pada nopol kendaraan kamu.

Hati-Hati Saat Meminjamkan Kendaraan

Setelah adanya peraturan E Tilng Info, sebaiknya kamu lebih hati-hati lagi ketika meminjamkan kendaraan pada orang lain. Kenapa? Kalau dia melanggar lalin menggunakan kendaraan kamu, maka yang kena tilang tetap kamu.

Meskipun masih bisa disangkal, tapi bukti nopol yang terekam di kamera pengawas tidak bisa diubah lagi. Karena itulah, sebaiknya kamu pilih-pilih saat meminjamkan kendaraan. Supaya kamu tidak kena getahnya.

Pahami Jenis Operasi Supaya Kamu Ga Panik

Dikutip dari Cermati.com, walaupun tujuannya baik, terkadang untuk beberapa orang yang kebetulan melanggar tentu kejadian ini cukup apes.

Apalagi denda dari penilangan dari sebuah operasi razia bisa mencapai ratusan ribu bahkan mungkin bisa mencapai jutaan. Sangat lumayan menguras dompet kan?

Untuk itu, bagi kamu yang sering menggunakan kendaraan pribadi kemana-mana lebih baik mengenali beberapa jenis razia yang sering digelar.

Dengan mengetahui jenis operasi yang dilaksanakan, kamu bisa mengukur waktu yang tepat untuk memenuhi persyaratan berkendara yang benar.

Seperti kapan harus membuat atau memperpanjang SIM, pajak kendaraan atau mengganti bagian kendaraan yang rusak seperti lampu atau kaca sen yang sudah retak atau pecah, agar tidak terkena denda tilang saat terkena operasi razia.

Ini dia 6 jenis razia yang sering dilaksanakan:

  1. Operazi Zebra yang biasa dilaksanakan antara bulan November sampai Desember
  2. Operasi Lilin yang biasa dilakukan di hari-hari mendekati hari raya Natal dan Tahun Baru
  3. Operasi Patuh yang biasa dilakukan menjelang bulan suci Ramadhan selama 2 pekan
  4. Operasi Ketupat yang biasa dilaksanakan menjelang Idul Fitri hingga H+7 Lebaran
  5. Operasi Lintas yang dilaksanakan oleh polantas, satpol pp, Dinas perhubungan hingga TNI. Operasi razia ini lah yang sering dikatakan sebagai ‘musim razia’ oleh para pengendara karena pelaksanaannya yang terbilang sangat tiba-tiba dan kapan saja
  6. Operasi Keselamatan adalah jenis razia yang lebih terfokus dengan edukasi cara aman dalam berkendara dan pentingnya menaati aturan lalu lintas. Tidak ada penilangan di razia ini. Pelaku yang melanggar aturan lalu lintas hanya akan diberi teguran.

Pahami Marka Jalan Supaya E Tilang Info Tidak Mampir Ke Nomor Kamu

E Tilang Info

Dilansir dari otosia.com, ada beberapa jenis marka jalan yang wajib kamu pahami arti maksud dan tujuannya. Berikut ini marka jalan tersebut:

  1. Dua Garis Tanpa Putus

Dua garis putih atau kuning tanpa putus yang membentang di jalan raya artinya pengendara sama sekali tidak boleh melewati garis untuk mendahului pengendara lain. Garis ini umumnya berada di rute utama lintas kota. Di Indonesia, penerapan garis ganda seperti ini menggunakan warna putih.


2. Dua Garis Putus dan Tak Putus

Di Indonesia, garis ganda putus-putus da tanpa putus ini biasanya berwarna putih. Garis ganda yang satu ini biasanya berada di jalanan perkotaan. Garis ini artinya memperbolehkan pengendara yang berada di sisi garis putus-putus berpindah lajur ke sisi sebelahnya. Sebaliknya, jika pengendara berada di sisi garis tanpa putus, maka pengendara tidak boleh berpindah lajur.


3. Garis Kuning Putus di Tepi

Jika melihat satu garis kuning putus-putus di sisi tepi jalan, itu artinya sebagia penanda bahwa pengendara boleh mendahului atau menyalip kendaraan lain dari sisi tepi samping dengan memperhatikan kondisi pengendara lain. Namun di Indonesia sendiri garis ini masih jarang diterapkan.


4. Satu Garis Kuning Tanpa Putus

Garis seperti ini sebenarnya jarang ditemukan di Indonesia. Dari tepi jalan umumnya ada garis putih sebelum garis kuning di tengah. Garis kuning menandakan bahwa pengendara boleh menyalip kendaraan di garis putih namun dengan catatan tidak keluar dari garis kuning.


5. Garis Putih Tanpa Putus

Garis putih tanpa putus memiliki maksud dan arti bahwa setiap pengendara dilarang dan diimbau untuk tidak mendahului kendaraan lain. Pengendara diwajibkan untuk berada tetap di jalurnya masing-masing. Garis putih tanpa putus biasanya ditemukan di tengah jalan tikungan atau ketika di tengah jembatan.


6. Garis Putih Putus-Putus

Marka jalan ini paling sering ditemui. Di sepanjang jalan, garis putih putus-putus biasanya terletak di tengah jalan. Garis ini mengartikan bahwa pengendara boleh menguba lajur atau mendahului kendaraan lain dengan tetap mempertimbangkan kondisi dari arah beralawanan.


7. Yellow Box Junction

Yellow Box Junction atau biasa disingkat YBJ biasa ditemukan di persimpangan jalan besar perkotaan. Di Jakarta dan Bandung sudah diterapkan jenis garis ini. Tujuan garis ini adalah agar jalur persimpangan tidak terkunci ketika kondisi jalan sedang padat Kendaraan dilarang untuk melintas atau bahkan berada di kotak garis kuning.

Cara Mengecek Denda Tilang

Karena kamu sering meminjamkan kendaraan pada pihak lain, setelah membaca ini mungkin kamu merasa was-was: jangan-jangan kamu kena tilang.

Woles, bro. Kamu bisa mengecek kendaraan kamu kena tilang atau tidak melalui aplikasi E-Tilang Info. Atau mengecek langsung di web portal kejaksaan atau pengadilan tinggi negeri di wilayah kamu berada.

Dengan adanya E Tilang Info, ada baiknya untuk kamu yang memiliki perusahaan jasa sewa kendaraan, mulai lebih detail mengenai info penyewa kendaraan kamu dan ke mana perginya kendaraan tersebut. Jadi, kalau ada apa-apa, kamu bisa meminta pertanggungjawaban dari penyewa tersebut.

Melalui E Tilang Info, kamu bisa mendapatkan informasi lengkap mengenai apa saja pelanggaran yang kamu lakukan dan berapa denda yang harus kamu bayarkan.

Daftar Denda dan Nominal yang Harus Dibayar melalui E Tilang Info

e tilang info

Berikut ini daftar secara garis besar denda dan nominal yang harus dibayar kalau kamu melanggar peraturan lalu lintas:

  1. Tidak memiliki SIM: Rp1juta
  2. Tidak membawa SIM: Rp250 ribu
  3. Tidak memasang plat nomor kendaraan: Rp500 ribu
  4. Tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas: Rp500 ribu
  5. Tidak memiliki/membawa STNK: Rp500 ribu
  6. Tidak mengenakan Helm berlogo SNI: Rp250 ribu
  7. Tidak menyalakan lampu kendaraan: Rp250 ribu (malam hari) dan Rp100 ribu (siang hari)
  8. Tidak mematuhi batas kecepatan yang ada: Rp500ribu
  9. Tidak menyalakan lampu sen ketika berbelok arah: Rp250ribu

Harusnya ada tambahan lagi khusus mereka yang sein kiri tapi belok kanan hehhehehe.

Setelah mengetahui besaran nominal denda, kamu sayang kan kalau sampai melanggar lalu lintas? Mending buat beli Cover Mobil dan cover motor nya CoverSuper. Jangan sampai kamu melanggar dan kena denda, ya, Gaes. Tetap hati-hati saat berkendara.

E Tilang Info Tidak Memberi Informasi Mengenai Pemilik Plat Nomor

Tapi kamu bisa membaca artikel ini kalau kamu perlu informasi untuk mengecek pemilik kendaraan bermotor atau mobil yang kamu curigai.

Semoga bermanfaat ya…