, ,

Cara Daftar Grab Car di Musim Covid-19

Cara Daftar Grab Car Dari Semua Sisi

Cara daftar Grab Car mungkin bukan topik menarik untuk dibicarakan saat semua orang berebut ingin membantu para tenaga medis yang berjuang di lini belakang garis perang melawan Covid-19. 

Tapi, bukankah setiap orang perlu transportasi? Meskipun mungkin akan terjadi lockdown di beberapa wilayah, atau ada wilayah yang akan melakukan lockdown mandiri, bukankah jasa transportasi masih tetap diperlukan? 

Jika kamu punya kendaraan yang bisa kamu gunakan atau kamu punya skill mengendarai kendaraan roda empat dengan baik bisa sehalus sutera walaupun jalanan seperti permukaan Bulan, saat seperti ini sangat baik untuk melakukan pendaftaran menjadi driver Grab Car. 

Berikut ini syarat daftar Grab yang harus kamu persiapkan terlebih dahulu :

  1. SIM 

    SIM atau Surat Izin Mengemudi ini wajib harus kudu kamu miliki kalau kamu akan mengendarai kendaraan bermesin. Kalau SIM kamu kadaluarsa atau kamu malah tidak punya SIM, kamu masih tetap bisa daftar SIM online. 

    Untuk SIM yang digunakan untuk cara daftar Grab Car, gunakan SIM A atau SIM B. Jangan SIM C atau malah SIMCARD. SIM A atau SIM B saja, jangan yang lain. 
  2. Usia 

    Batasan maksimal usia untuk menjadi driver Grab adalah 55 tahun. Coba cek KTP kamu dan tanyakan ke siapa saja, just in case kamu lupa dengan jumlah usia kamu sekarang. 
  3. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

    Ini adalah semacam surat yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian untuk menerangkan bahwa kamu tidak terjerat sedang san atau telah terjerat tindakan yang melukai hukum secara pidana. 

    Surat yang wajib disertakan dalam cara daftar Grab car. Hal ini digunakan Grab untuk memastikan bahwa mitra driver yang mereka rekrut tidak membahayakan calon penumpang. 
  4. STNK 

    STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan atau Vehicle Registration Vehicle adalah lembar resmi yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian untuk registrasi kendaraan yang berlalu lalang di jalanan Indonesia. 

    Untuk kamu yang memiliki mobil pribadi yang akan digunakan untuk mendukung kegiatanmu menjadi driver Grab, pastikan STNK kamu masih kondisi aktif, atau tidak mati. Jika STNK mobil kamu sudah kadaluarsa, segera urus, ya. 
  5. Kartu Keluarga atau KK atau C1

    Adalah selembar kertas yang dikeluarkan oleh Dukcapil untuk memastikan bahwa kamu berasal dari keluarga tertentu di wilayah tertentu. 

    KK yang masih berlaku adalah KK yang tidak ada perubahan, baik penambahan jiwa maupun pengurangan jiwa. JIka sudah ada perubahan, segera lakukan update, ya, gaes. Caranya ? Tanya pak RT, please. 
  6. Buku Tabungan atau nomor rekening bank 

    Adalah buku yang diterbitkan oleh pihak perbankan untuk memberikan akses kepada kamu melakukan transaksi keuangan dari manapun dan kapanpun. Kalau kamu belum punya buku tabungan sendiri, segera buat, ya. 

    Kenapa kamu sebaiknya memiliki buku tabungan atas namamu sendiri ? Karna fee driver Grab Car yang nantinya kamu terima, akan ditransfer ke rekening pribadi kamu. Jadi, lebih baik punya sendiri, kan ? 
  7. Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit 

    Surat ini ditujukan untuk calon driver yang berusia lebih dari 50 tahun. 
  8. NPWP (Nomor Pajak Wajib Pajak ) 

    Kartu yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak ini sebaiknya dimiliki walaupun tidak wajib untuk cara daftar Grab car. 
  9. Kendaraan yang dapat didaftarkan GrabCar 

    Kendaraan yang dapat disetujui untuk menjadi Grabcar adalah kendaraan yang berusia maksimal 5 tahun (dihitung dari tahun pendaftaran). Selain itu, harus berjenis MPV atau Family Car. 
  10. Contoh kendaraan yang dapat digunakan :
  • Kendaraan tahun 2012 keatas.
  • MPV: Avanza, Xenia, Ertiga, APV, Evalia, Luxio, Mobilio, Innova, Panther, Grand Livina, Freed, Spin. Sienta, Calya, Sigra
  • SUV: C-RV, B-RV,H-RV Terios, Rush, Ford Ecosport.
  • Sedan : Civic & Vios.
  • Hatchback : Toyota Yaris, Honda Jazz, Swift, Ford Fiesta, Mazda 2, Etios Valco, Nissan March, Honda Brio, Hyundai, Avega, Mirage. 

    Untuk Pemilik Rental Mobil yang ingin mendaftarkan mobilnya untuk menjadi mitra Grab, berikut ini persyaratannya : 
  • Melampirkan surat legalitas CV/PT terdiri dari TDP, SIUP dan NPWP. Selain itu, pemilik rental mobil juga harus membuat atau memiliki akun email Gmail.  Pemilik rental juga harus mempunyai Rekening bank untuk mempermudah transaksi pembayaran dan lain-lain. Gunakan nomor handphone yang aktif saat mendaftar GrabCar. Pastikan usaha rental mobil sudah didaftarkan perusahaan rental ke Dishub, ya. 
  • Handphone Android minimal RAM 1 GB

    Karna Grab adalah layanan transportasi berbasis aplikasi, maka jangan menggunakan handphone cenit-nit untuk mendaftar. Gunakan hape yang memang bisa digunakan untuk menunjang kegiatan selama menjadi driver Grab Car. 

    Kalau kamu belum bisa menggunakan handphone tersebut, maka sebaiknya segeralah belajar menggunakannya. 

Apabila semua dokumen sebagai prasyarat cara daftar GrabCar telah terpenuhi, langkah berikutnya adalah membuka web pendaftaran online di http://grb.to/daftar 

cara daftar grab car

Semua dokumen yang dibutuhkan , seperti yang tertulis, discan (ada pula yang difoto), lalu upload melalui web yang telah tersedia. 

Jika masih membutuhkan bantuan, maka kamu bisa menghubungi kantor Grab terdekat di kota kamu. 

Cara Daftar GrabCar Online : 

1. Scan dan foto semua dokumen yang diperlukan untuk melengkapi cara daftar GrabCar. Karena pendaftaran akan dilakukan secara online, maka pilih kualitas dokumen dengan high resolution. 

2. Kunjungi website resmi Grab untuk mengisi formulir pendaftaran.

3 . Selanjutnya isi formulir pendaftaran dengan lengkap sesuai dengan petunjuk dan kolom yang tersedia seperti dibawah ini.

Kota :

Nama Depan/Nama Belakang :

Nomor Telepon Pribadi :

Alamat Email :

Tipe Kendaraan :

Darimana anda tahu tentang kami :

Kode referensi teman :

Kalau semua kolom sudah terisi dengan benar, maka kamu dapat melanjutkannya dengan menekan tombol Mendaftar.

4 . Cek email yang tadi dimasukan ke dalam kolom formulir pendaftaran. Grab akan mengirimi pesan melalui email tersebut yang mana pesan tersebut berupa verifikasi. Jika sudah, tekan tombol Lengkapi Aplikasi.

5 . Keempat verifikasi nomor telepon. Kalian dapat mengecek sms karena nanti kode verifikasi yang dikirimkan ke nomor tersebut harus kalian salin dan masukan ke halaman verifikasi.

6 . Dan yang selanjutnya kalian akan diperintah untuk mengisi sebuah formulir berupa KTP, SIM, STNK dan dokumen lain. Dokumen tersebut harus sudah di scan dan kemudian upload ke halaman pengisian formulir.

7. .Jika semua sudah lengkap kemudian klik Selanjutnya.

8 . Selesai. Kalian hanya tinggal menunggu interview dari pihak Grab. Biasanya pihak Grab akan menghubungi via email atau sms. 

Nah, semua persyaratan dan tata cara daftar GrabCar sudah kami jabarkan. semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk tetap jaga kesehatan, ya, Gaes.. Kalian, jika menjadi GrabCar driver atau GrabBike tetaplah pahlawan bagi kami yang harus stay home alias work from home alias social distancing alias karantina mandiri, dan alias-alias lain yang sekarang sedang populer. 

2 responses to “Cara Daftar Grab Car di Musim Covid-19”

  1. […] Calon Mitra Pengemudi Grab sudah mengisi form aplikasi dan melengkapi persyaratan dokumen dengan lengkap dan […]

  2. […] adalah, kamu akan mengurus pajak mobil Avanza bekas orang lain alias barang second hand. Yang perlu kamu lakukan untuk mengurus pajak […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × one =