, ,

Mau Daftar SIM Online atau Perpanjangan SIM Saat Corona Melanda ? Do Online !

Daftar SIM Online Lebih Mudah

Perlu SIM atau perpanjangan saat Corona bertamu di Indonesia ? Untung ada sistem daftar SIM online. 

SIM atau Surat Ijin Mengemudi adalah kartu yang diterbitkan oleh pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memvalidasi pengendara kendaraan bermotor yang berlalu-lalang di NKRI sudah memahami peraturan, konsekuensi, demi keamanan lalu – lintas di Indonesia. 

Registrasi atau Daftar SIM Online merupakan suatu web aplikasi yang dipergunakan untuk melakukan registrasi penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru maupun perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), golongan SIM yang dapat diregistrasikan melalui registrasi SIM Online ini hanya untuk SIM A dan SIM C.

Kelebihan Registrasi atau Daftar SIM Online

  1. Pendaftaran SIM Online bisa dilakukan kapan pun dan dimana pun dengan media apapun yang terkoneksi dengan internet
  2. Tidak perlu antri pada saat pendaftaran
  3. Bebas memilih tanggal kedatangan sesuai keinginan
  4. Lebih cepat dan akurat

Selama social distancing, tentu pilihan daftar SIM online, baik perpanjangan atau registrasi baru, sangat disyaratkan selama pihak Polisi memperbolehkan untuk dilakukan.

Persyaratan Daftar SIM Online 

Persyaratan daftar SIM online juga mensyaratkan usia, administrasi, kesehatan, kecermatan, dan lain-lain. 

Persyaratan usia meliputi :

  1. Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
  2. Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I, dan;
  3. Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.
  4. Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;
  5. Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
  6. Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.

Persyaratan usia yang tertera di atas berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.

Persyaratan administrasi meliputi :

  1. SIM baru;
  2. Perpanjangan SIM;
  3. Pengalihan golongan SIM;
  4. Perubahan data pengemudi;
  5. Penggantian SIM hilang atau rusak;
  6. Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.

Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi :

  1. Mengisi formulir pengajuan SIM; dan
  2. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.

Bagi Warga Negara Asing diperlukan dokumen keimigrasian berupa :

  1. Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
  2. Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
  3. Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau
  4. Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.

Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru :

  1. Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
  2. Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.

Persyaratan kesehatan meliputi :

Kesehatan Jasmani

Kesehatan jasmani meliputi :

  1. Pengelihatan;
  2. Pendengaran; dan
  3. Fisik atau perawakan.

Kesehatan Rohani

Kesehatan rohani meliputi :

  1. Kemampuan konsentrasi;
    Kemampuan konsentrasi diukur dari kemampuan memusatkan perhatian atau memfokuskan diri pada saat mengemudikan Ranmor di jalan.
  2. Kecermatan;
    Kecermatan diukur dari kemampuan untuk melihat situasi dan keadaan secara cermat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mempersepsikan kondisi yang ada.
  3. Pengendalian diri;
    Kemampuan penyesuaian diri diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi.
  4. Kemampuan penyesuaian diri;
    Kemampuan penyesuaian diri diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi.
  5. Stabilitas emosi;
    Stabilitas emosi diukur dari keadaan perasaan seseorang dalam menghadapi rangsangan dari luar dirinya dan kemampuan mengontrol emosinya pada saat menghadapi situasi yang tidak nyaman selama mengemudi.
  6. Ketahanan kerja
    Ketahanan kerja diukur dari kemampuan individu untuk bekerja secara teratur dalam situasi yang menekan. 

Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM meliputi :

  1. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
  2. Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
  3. SIM lama yang masih berlaku;
  4. surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan
  5. surat kesehatan dari dokter.

Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Untuk pemilihan tanggal diberikan ketentuan untuk pemohon SIM yang akan melakukan perpanjangan agar tanggal yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM.

Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu, sebagimana dimaksud harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan-persyaratan di atas.

Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan di Satpas atau tempat pelayanan SIM lain di seluruh Indonesia.

Pengajuan perpanjangan SIM beserta dokumen persyaratan diajukan ke :

  1. Petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi bagi perpanjangan SIM yang dilakukan di Satpas; dan
  2. Petugas pada tempat pelayanan SIM lain.

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya PNPB SIM Baru

  1. SIM A & A Umum Rp. 120.000
  2. SIM B1 & B1 Umum Rp. 120.000
  3. SIM B2 & B2 Umum Rp. 120.000
  4. SIM C Rp. 100.000
  5. SIM D Rp. 50.000

Biaya PNPB Daftar SIM Online untuk Perpanjangan SIM :

  1. SIM A & A Umum Rp. 80.000
  2. SIM B1 & B1 Umum Rp. 80.000
  3. SIM B2 & B2 Umum Rp. 80.000
  4. SIM C Rp. 75.000
  5. SIM D Rp. 30.000

Adapun biaya-biaya selain PNPB terkait layanan daftar SIM online adalah sebagai berikut:

  • Biaya administrasi Rp. 5.000

Pada web Korlantas, untuk perpanjangan atau pendaftaran baru, pengaju akan diminta untuk mengisi informasi seperti di bawah ini: 

  1. Akses web registrasi SIM Online di http://sim.korlantas.polri.go.id
  2. Klik Pendaftaran SIM Online
  3. Dimohon untuk membaca informasi pendaftaran terlebih dahulu
  4. Isi data permohonan
  5. Isi data pribadi (masukkan NIK KTP) kemudian klik Cari, isi kelengkapan data pribadi
  6. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi
  7. Konfirmasi data,
  8. Memilih metode pembayaran

Metode pembayaran yang tersedia adalah metode pembayaran BRIVA dan pembayaran lainnya

  1. Memilih tanggal kedatangan
  2. Tanggal kedatangan untuk melakukan mekanisme penerbitan SIM baru atau perpanjangan SIM di satpas yang dipilih.
  3. Khusus untuk perpanjangan SIM tanggal kedatangan yang dipilih tidak melewati dari tanggal habis masa berlaku SIM
  4. Mengisi Rekening pengembalian dana
  5. Rekening pemohon yang diperuntukkan untuk pengembalian dana apabila pemohon mengundurkan diri atau dinyatakan tidak lulus
  6. Membaca dan menyetujui persetujuan Registrasi SIM Online
  7. Informasi kode bayar akan diinformasikan melalui e-mail dan sms

Informasi pada web daftar SIM Online adalah sebagai berikut : 

  1. Web Registrasi SIM Online melayani proses registrasi SIM Baru dan SIM Perpanjangan untuk golongan SIM A dan SIM C.
  2. Lokasi Satpas yang dapat melayani registrasi secara online adalah satpas yang sudah online. Daftar satpas yang sudah online dapat dilihat disini pada bagian Daftar Satpas Online.
  3. Ketentuan mengenai Persyaratan Daftar SIM Online, Perpanjangan SIM, Pengalihan Golongan SIM, Perubahan Data SIM, dan Penggantian SIM Rusak atau Hilang dapat dilihat disini.
  4. Petunjuk penggunaan (user manual) dapat dilihat disini dan pilih Panduan Penggunaan Website Registrasi atau Daftar SIM Online.
  5. Bagi pemohon yang telah melakukan proses registrasi melalui Web Registrasi SIM Online namun belum mendapatkan email konfirmasi registrasi dapat melakukan proses kirim ulang email konfirmasi disini.
  6. Pembayaran registrasi atau daftar SIM Online dapat dilakukan pada layanan bank BRI (tidak dikenakan biaya administrasi) 
daftar sim online

Pilih Jenis SIM yang akan didaftarkan :

daftar sim online

Persiapkan Email untuk daftar SIM Online 

daftar sim online

Daftar SIM Online, baik untuk pendaftaran SIM baru maupun perpanjangan telah dijelaskan dengan sangat rinci dari persyaratan administrasi, kesehatan, biaya, dan lain-lain. Maka persiapkan persyaratan administrasi dan semua bukti transfer sebelum pendaftaran dilakukan supaya pendaftaran SIM online lancar.   

Semoga artikel ini bermanfaat. Jangan lupa share, ya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fourteen − 5 =