Cara Mengetahui Nama Pemilik Kendaraan Berdasarkan Plat Nomor: Sherlock Holmes Nangis Baca Artikel Ini!

cara mengetahui nama pemilik kendaraan berdasarkan plat nomor

Cara mengetahui nama pemilik kendaraan berdasarkan plat nomor sebenarnya cukup gampang. Cara ini bukan hanya monopoli pihak kepolisian, semua orang bisa melakukannya. Hanya saja, buat apa kalau tidak ada keperluan penting? Stalking, ya? Hayo ngaku!

Cara mengetahui pemilik kendaraan berdasarkan plat nomor lazim digunakan pada saat atau situasi genting. Ketika terjadi tindak kejahatan atau tindakan melukai hukum. Jika saat itu tersangka menggunakan kendaraan dan ada saksi yang melihat, hal itu bisa menjadi info yang sangat membantu untuk pihak berwajib.

Tapi, selain untuk membantu pihak kepolisian mengurai kasus yang melukai hukum dan mengganggu ketertiban masyarakat, cara mengetahui nama pemilik kendaraan berdasarkan plat nomor juga dapat digunakan oleh pedagang kendaraan bekas untuk mengecek keaslian nopol.

Cerita Menarik Dibalik Nomor Kendaraan

Awal mula pengunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) diperkenalkan pertama kali tanggal 14 Agustus 1893 di Paris.

Banyaknya kendaraan yang berlalu-lalang saat itu membuat Louis Lepine, yang saat itu menjabat sebagai Ketua pelayanan Sipil di Seine Police, mencetuskan untuk membuat regulasi baru yang mengatur kendaraan yang berlalu lalang.

Terbentuklah peraturan yang menyebutkan bahwa setiap mobil (waktu itu baru ada mobil aja) harus memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan kecepatan di angka 20km/jam di desa dan 12 km per jam di kota.

Sempat Diprotes Penikmat Mobil

Pro dan Kontra selalu ada dalam menanggapi sebuah regulasi. Begitupula dengan peraturan penggunaan plat nomor di Paris waktu itu.

Meskipun ada yang protes karena merasa kegiatan bermobil-nya terganggu, banyak juga yang mendaftarkan kendaraannya untuk mendapatkan plat nomor.

Ada Unsur Kolonianialisme di Plat Kendaraan Indonesia Sampai Sekarang

cara mengetahui nama pemilik kendaraan berdasarkan plat nomor
wikipedia.org

Dibanding Paris, mungkin di Indonesia sudah lebih dulu ada regulasi plat nomor kendaraan. Cuma, kendaraan yang ada saat itu adalah kereta kuda.

Regulasi ini digulirkan saat Inggris menjajah Indonesia tahun 1810. Saat itu, pemerintah Inggris yang bertugas merebut Batavia dari Belanda memboyong 15.600 bala tentara yang didatangkan langsung dari dari Inggris.

Sejumlah pasukan tersebut dibagi menjadi 26 batalion yang diberi nama batalion A-Z. Setiap daerah yang telah berhasil ditaklukkan, akan diberi kode sesuai kode batalion yang menaklukkan daerah tersebut.

Jadi, singkatnya, kalau batalyon M sudah berhasil menduduki Madura, maka lokasi itu memiliki kode M. L, batalion yang sudah berhasil menduduki Surabaya. Dan, begitu seterusnya. B, Batavia, Batalion yang berhasil menduduki Jakarta (Saat itu bernama Batavia).

Lalu, bagaimana dengan plat dengan dua huruf? Misal, Jogja, AB, maka saat itu ada 2 batalion Inggris menjaga Kesultanan Ngayogyakarta Hadiningrat setelah pecah dengan Solo, yaitu batalion A dan batalion B.

Bagaimana dengan Nopol Z? Nopol Z diberikan untuk wilayah baru atau pemekaran. Saat itu, wilayah Z termasuk dalam pendudukan Inggris Batalion D yang menguasai Karesidenan Parahyangan.

Nah, kira-kira begitulah awal mula cerita pengelompokan plat nomor di NKRI ini. Coba cek plat nomor kendaraan bermotor atau TNKB kamu, Gaes… Apa hurufnya?

Cara Memahami Tulisan di Plat Kendaraan Bermotor

Tanda Kendaraan Bermotor (TNKB) adalah plat alumunium di Indonesia yang telah didaftarkan pada Kantor Bersama Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap). Pada plat alumunium tersebut terdapat data-data kendaraan yang dibagi menjadi dua baris.

  1. Baris Pertama menunjukkan kode wilayah (huruf), Nomor Polisi (Angka) dan kode atau seri akhir wilayah (huruf).
  2. Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku dengan penulisan masing-masing 2 digit (misalnya 05.30 berarti berlaku hingga bulan Mei 2030).

Plat alumunium yang digunakan untuk plat kendaraan bermotor yang digunakan di Indonesia berbahan dasar alumunium dengan ketebalan 1 mm. Pada sudut kanan atas dan sudut kiri bawah terdapat tanda khusus berupa cetakan lambang Korlantas Polri sebagai pemilik hak paten pembuat TNKB oleh Polri dan TNI.

Sudah Ada Wacana Untuk Menanam Chip dan Mengubah Warna Plat

Seiring perkembangan teknologi dan semakin padatnya lalu lintas, tidak mungkin mengawasi kendaraan satu per satu.

Setelah muncul inovasi dari Korlantas Polri dengan E-Tilang, Korps Polisi Lalu Lintas ini juga akan memasang chip di plat nomor. Selain itu, warna dasar plat juga akan diubah lebih terang sehingga akan lebih mudah direkam oleh kamera pengawas.

Gimana, kamu setuju, Gaes?

Daftar Daerah Tanda Nomor Kendaraan

wikipedia.org

Cara Mengetahui Pemilik Kendaraan Berdasarkan Plat Nomor : Penafsiran Huruf

Cara mengetahui pemilik kendaraan berdasarkan plat nomor dapat diketahui dari huruf yang tercetak di sana.

Setiap plat nomor kendaraan bermotor di Indonesia memiliki asal sesuai KTP pemilik yang didaftarkan atau atas nama kendaraan tersebut. Jadi, kamu dengan mudah bisa menebak dari mana kendaraan tersebut berasal.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini daftar nopol beserta daerahnya dilansir dari TNKB Wikipedia (Bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Regulator):

  1. Jabodetabek (B)
  2. Bandung Raya (D)
  3. Medan/Sumatra Utara bagian timur (BK)
  4. Wilayah eks Keresidenan Semarang (H)
  5. Wilayah eks Keresidenan Surakarta (AD)
  6. Wilayah eks Keresidenan Malang (N)
  7. Kalimantan Selatan (DA)
  8. Wilayah eks Keresidenan Kediri (AG)
  9. Sumatra Selatan (BG)
  10. Kalimantan Timur (KT)
  11. Wilayah eks Keresidenan Bogor (F)
  12. Wilayah eks Keresidenan Cirebon (E)
  13. Aceh (BL)
  14. Wilayah eks Keresidenan Pati (K)
  15. Banten Wilayah eks Keresidenan Banten (A)
  16. Riau (BM)
  17. Wilayah eks Keresidenan Pekalongan (G)
  18. Bali (DK)
  19. Parahyangan Timur/Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran, Garut, dan Sumedang (Z)
  20. Lampung (BE)
  21. Wilayah eks Keresidenan Bojonegoro (ditambah Mojokerto dan Jombang) (S)
  22. Wilayah eks Keresidenan Madiun (AE)
  23. Wilayah eks Karesidenan Banyumas (R)
  24. Wilayah eks Karesidenan Kedu (AA)
  25. Wilayah DIY (Dulunya Karesidenan Yogyakarta) (AB)
  26. Wilayah Eks. Karesidenan Surabaya tapi tidak termasuk Surabaya-nya (W)
  27. Kalimantan Utara (KU)
  28. Kalimanatan Tengah (KH)
  29. Kalimantan Barat (KB)
  30. Sulawesi Utara (DB)
  31. Sulawesi Barat (DC)
  32. Sulawesi Selatan (DD)
  33. Sulawesi Utara (DL)
  34. Gorontalo (DM)
  35. Sulawesi Tengah (DN)
  36. dan lain-lain

Penulisan 2-3 huruf di belakang angka, menyesuaikan kebijakan regulator setempat.

Begini Nih Cara Mengetahui Nama Pemilik Kendaraan Berdasarkan Plat Nomor

Tapi kamu tidak perlu pusing megngingat ratusan hingga ribuan data yang bersliweran ini. Kamu cukup pasang aplikasi cek plat nomor kendaraan (Aplikasi Cek Pajak Kendaraan, Cek Ranmor DKI, dll, lihat daftar ).

Wilayah Nama Aplikasi
1. Aceh PELUIT DITLANTAS POLDA ACEHJakarta Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
2. Jawa Barat SAMBARA
3. Jawa Tengah SAKPOLE e-SAMSAT JATENG
4. Jawa Timur E-SMART SAMSAT JATIM
5. Kalimantan Tengah RC POLDA KALIMANTAN TENGAH
6. Kalimantan Utara eSAMSAT Kalimantan Utara
7. Lampung Info Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Lampung
8. NTB SAMSAT DELIVERY
9. Pontianak Samsat Pontianak
10. Riau ESamsat KEPRI
11. Sulawesi Selatan e-Dempo Samsat Online Sumsel
12. Sulawesi Utara Info Pajak Kendaraan Sulut
13. Yogyakarta PAJAK KENDARAAN JOGJAKARTA

Setelah itu, ini langkah yang harus kamu lakukan :

  1. Siapkan plat nomor kendaraan yang akan diuji coba atau dites validitas datanya
  2. Pilih Lokasi Plat Nomor
  3. Masukkan Plat Nomor ke Aplikasi
  4. Nama Pemilik akan muncul beserta data lainnya.

Cara Mengetahui Nama Pemilik Kendaraan Berdasarkan Plat melalui Web Samsat

Kamu juga bisa mengecek pemilik kendaraan melalui web Samsat, yaitu dengan cara memilih web salah satu di bawah ini:

  1. Aceh http://esamsat.acehprov.go.id/
  2. Banten http://ditlantas.banten.polri.go.id/e-samsat-nasional/
  3. Jawa Barat https://bapenda.jabarprov.go.id/sipolin-samsat-jabar/
  4. Jawa Tengah http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
  5. Jawa Timur https://esamsat.jatimprov.go.id/
  6. Yogyakarta http://infonjkbdiy.com/

Fungsi Cara Mengetahui Nama Pemilik Kendaraan Berdasarkan Plat Nomor

Cara Mengamankan Identitas Kendaraan Kamu

Mengetahui cara menemukan informasi dari sebuah kendaraan adalah sesuatu yang bermanfaat. Selain bermanfaat, bisa menjadi berguna saat dibutuhkan suatu saat nanti.

Kita semua tidak berharap menjadi saksi suatu hal yang tidak kita inginkan. Jadi saksi akad nikah sih masih mending. Lha ini, jadi saksi yang lain. Tapi kita juga tidak mengetahui kapan pengetahuan kita akan diuji Tuhan kebermanfaatannya bagi umat manusia lain.

So, jangan lupa, supaya identitas kendaraan kamu tidak disalahgunakan, beli dong Cover Motor atau Cover Mobil untuk menutup kendaraan kamu saat tidak digunakan. Cover Super sudah sangat berpengalaman dalam hal ini.

Jika suatu hari, secara tidak sengaja kendaraan kamu terekam atau terdokumentasikan oleh pihak yang tidak kamu kenal, jika masih memungkinkan, minta orang tersebut untuk memblur bagian nomor kendaraan kamu.

Secara etika, apabila ada kendaraan yang terpotret atau terekam, pihak perekam atau fotografer wajib memblur bagian nomor kendaraan sebelum dipublikasikan.

Hal ini juga dilakukan Google setiap ada kendaraan yang terekam saat memperbaharui rute untuk Google map.

nah, semoga info ini bermanfaat ya. Jangan lupa untuk selalu menggunakan cover atau sarung penutup kendaraan saat motor atau mobil kamu tidak sendang digunakan. Selain untuk mengamankan kendaraan dari pencuri, juga mengamankan eksterior kendaraan dari sinar matahari.

Baca Juga Cara Memperpanjang Plat Nomor Motor Dan Biayanya